MASALAH MASALAH ADMINISTRASI dI INDONESIA LENGKAP
MASALAH MASALAH ADMINISTRASI di INDONESIA
Masalah Administrasi Negara
Berbagai permasalahan pada aspek administrasi negara yang
muncul selama
ini berkaitan dengan citra dan kinerja administrasi negara yang belum dapat
memenuhi keinginan masyarakat banyak. Pemasalahan administrasi negara
tersebut saling terkait dan mempengaruhi, mulai dari hubungan dan
kewenangan antar lembaga negara, sistem pemerintahan, kelembagaan
(institusi pemerintah dan institusi diluar pemerin-tah yang semakin bertambah
seperti komisi-komisi dan badan atau dewan-dewan), pengelolaan keuangan
negara, kinerja pelayanan publik yang masih buruk, hubungan kelembagaan
antara pusat dan daerah, dan SDM aparatur yang kurang atau belum
professional.
ini berkaitan dengan citra dan kinerja administrasi negara yang belum dapat
memenuhi keinginan masyarakat banyak. Pemasalahan administrasi negara
tersebut saling terkait dan mempengaruhi, mulai dari hubungan dan
kewenangan antar lembaga negara, sistem pemerintahan, kelembagaan
(institusi pemerintah dan institusi diluar pemerin-tah yang semakin bertambah
seperti komisi-komisi dan badan atau dewan-dewan), pengelolaan keuangan
negara, kinerja pelayanan publik yang masih buruk, hubungan kelembagaan
antara pusat dan daerah, dan SDM aparatur yang kurang atau belum
professional.
- 1. Kelembagaan yang belum tertata dengan baik
Masalah kelembagaan tidak hanya terkait dengan organisasi dan
strukturnya, tetapi juga termasuk kultur, serta pembagian tugas dan
kewenangan antar lembaga. Dalam beberapa tahun terakhir ini, telah
dibentuk puluhan lembaga di luar pemerintah, baik dalam bentuk komisikomisi
maupun badan. Pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat
indipenden tersebut menimbulkan permasalahan pembagian tugas dan
kewenangan, tidak hanya antar lembaga tersebut tetapi juga antara
lembaga-lembaga tersebut dengan pemerintah. Dari sudut pandang
administrasi negara, pembentukan lembaga-lembaga tersebut sangat
mengganggu dan tidak efisien dan efektif.
Disamping itu hubungan kelembagaan dan kewenangan antara pusat dan
daerah pun saat ini belum terselesaikan dengan baik. Desentralisasi dan
otonomi daerah, yang merupakan amanat konstitusi, pelaksanaannya
masih tersendat-sendat. Banyak peraturan perundangan yang
menyangkut hubungan antara pusat dan daerah masih belum rampung
bahkan beberapa peraturan cenderung tumpang tindih.
- 2. Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang
diarahkan kepada pemerintah. Perbaikan pelayan-an publik di era
reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam
perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat
justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik
mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya
penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur
pelayanan yang berbelit-belit, lambat, mahal, tertutup, dan diskriminatif,
serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani. Di samping itu
rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan fungsi-fungsi
pelayanan mengakibatkan monopoli yang tak terkendali, dan belum
adanya standar tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh
aparatur kepada masyarakat dapat menimbulkan kesulitan dalam
pengukuran kinerja pelayanannya.
- 3. Sumber Daya Manusia Aparatur
Sebagai salah satu isu strategis dalam reformasi administrasi negara,
berkaitan dengan kompetensi SDM aparatur yang di dalamnya mencakup
kompetensi, profesionalisme, etika dan budaya kerja. Sejauh ini masih
banyak aparatur negara yang belum kompeten, serta mengabaikan
norma-norma, etika dan aturan administrasi negara yang baik.
Indikasinya adalah masih tingginya penyalahgunaan kewenangan
sehingga menimbulkan ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidak
produktifan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sehingga
harapan akan suatu kultur aparatur negara yang profesional dan
akuntabel belum dapat tercapai. Fenomena seperti ini menunjukkan
keadaan yang sangat memperihatinkan mengingat dewasa ini bangsa
sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks, yang ditandai
dengan semakin tingginya persaingan antar negara.
- 4. Pengelolaan Keuangan Negara
Sejak tahun 2003, telah diterbitkan tiga undang-undang di bidang
pengelolaan keuangan negara, yaitu UU 17/2003 Tentang Keuangan
Negara, UU 1/2004 Tentang Perbendaha-raan Negara, dan UU 15/2004
Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal yang
penting di dalam perundang-undangan tersebut adalah penggabungan
anggaran rutin dan pembangunan, dan penerapan anggaran berbasis
kinerja, dimana setiap penggunaan anggaran harus dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya (output, outcome).
Perubahan tersebut menuntut penerapan pengawasan yang dapat
menjamin tercapainya hasil dengan penggunaan anggaran yang telah
ditetapkan. Namun demikian, hingga saat ini reformasi dalam pengelolaan
keuangan negara ini masih menghadapi kendala, antara lain belum
terbangunnya sistem atau manajemen yang mampu mendukung
penerapan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang benar-benar
didasarkan pada kinerja unit kerja atau lembaganya.
Terkait dengan kondisi nyata tersebut, PERSADI terpanggil untuk berpartisipasi
dalam mempercepat pelaksanaan reformasi administrasi negara. Partisipasi ini
dilakukan antara lain dengan menyelenggarakan seminar nasional tentang
reformasi administrasi negara dalam kerangka negara kesatuan RI.
Masalah Administrasi Personalia
a. Kemurnian pelaksanaan
system kecakapan pada penerimaan pegawai
Perusahaan Negara pada
umum nya belum melaksanakan system kecakapan(merit system)secara murni pada
penerimaan pegawai baru. Bermacam-macam merit system yang terdengar di
tengah-tengah masyrakat menyatakan bahwa untuk dapat masuk suatu perusahaan
Negara,harus membayar sekian rupiah.mereka yang di tolak lamaran nya belum
tentu tidak memenuhi syarat, begitu pula yang tidak lulus di masa percobaan,hal
demikian tadi sebenarnya tidak harus terjadi,sebab meskipun mungkin dapat
menyebabkan adanya kerjasama yang baik tapi dapat menimbulkan kerugian
karena hal itu dapat menyebabkan di perolehnya tenaga kerja yang memenuhi
syarat.
Pelaksanaan system
kecakapan yang tidak layakdapat mengakibatkan banyak tenaga kerja yang kurang
memenuhi syarat,pengangkatan pegawai melebihi formasi yang dapat menimbulkan
kelebihan pegawai,sehingga terpaksa di ciptakan lapangan pekerjaan yang
sebenarnya tidak perlu. Hal demikian mudah menimbulkan ketidak adilan dan
kemungkinan kecurangan pengangkatan pegawai dan sudah tentu juga menimbulkan
pemborosan untuk yang tidak perlu.
b. Ketepatan dalam
penetapan pegawai
Sedikit sekali
perusahaan Negara yang memiliki tenaga ahli yang tepat dan sesuai dengan
kebutuhannya, baik kualitas maupun kuatitasnya, seperti seorang sarjana
pertanian di serahi tugas mengurusi kendaraan-kendaraan, hal demikian tentu
akansangat merugikan baik bagi pegawai yang bersangkutan.
Ada beberapa kemungkinan
yang menyebabkan terjadi nya keadaa yang demikian, antara lain pengangkatan
PEGAWAI yang hanya mengingat lowongan yang ada, kemampuan keuangan untuk
pembiayaan dan penggajian terbatas, system kawan pada penerimaan pegawai,
tidak jelasnya struktur organisasi berikut job description nya sulit mencari
pekerjaan pada umumnya, sulit memindahkan/mutasi pegawai untuk di tempati oleh
pegawai lain yang lebih tepat, dan sebagainya. Dapat di bayangkan bahwa akan
timbul beberapa akbibat dari keadaan demikian, misalnya turun semangat dan
gairahbekerja sehingga produktivitas menurun dan juga dengan sendirinya
menimbulkan pemborosan-pemborosan.
c. Belum meratanya
penempatan up grading
Mengingat dasar
pendidikan pegawai pada perusahaan Negara tidak cocok dengan bidang, jabatan
dan tugas pekerjaan yang di pangku dan dapat mengikuti cara kerja yang yang
baru serta pengetahuan lainnya sesuai dengan perkembangan zaman,namun saying
sekali, pada umum nya penatran tersebut sangat terbatas dan kebanyakan di
laksanakan atau telah berlangsung hanya pada pegawai di golongan-golongan
tertentu(golongan atas) sehingga golongan bawah kurang mendapat kesempatan.
Biasanya, kesempatan ini di berikan kepada mereka yang di perkirakan mampu
untuk mengikuti pendidikan tambahan/upgrading tersebut dengan harapan bahwa
pegawai yang bersangkutanakan benar-benar mempergunakan kesempatan ini sesuai
dengan tujuan upgrading itu sendiri, dan tidak hanya sekedar memenui perintah
atasan maupun ingin bebas dari pekerjaan sehari-hari.
d. Kesulitan dalam
melaksanakan pemidahan pegawai
Padahal mutasi
pegawai dirasakan penting untuk meningkatkan kegairahan pegawal dan kesegaran kerja. Mutasi
pegawai juga erat kaitannya dengan latar belakang dan penempatan pegawai untuk
memperoleh right man in the
righ tplace". Sulitnya melaksanakanmutasi pengawai
dipicu oleh beberapa faktor. Misalnya sementara orang bahwa pegawai, yang
dipindahkan biasanya yang bersangkutan memiliki permasafahan.
Faktor lain misalnya adanya jabatan basah dan kering; harus menjamin kerjasarna
dengan rekan kerja barn padahal di tempat rama sudah mendapatkan suasana kerja
yang menyenangkan; alasan
kepentingan keluarga (keluarga
kurang berminat untuk pindah dengan berbaga; alasan); sulitnya mencari dan
memperoleh tempat tinggal serta lingkungan baru yang nyaman; ketidak pastian
fasilitas ditempat baru; ketidakpastian akan terjadinya peningkatan
kesejahteraan ditempat baru.
Dampak yang ditimbulkan manakala mutasi tidak dijalankan sulit menemukan pegawai yang cocok dengan bakat,
latarbelakang pendidikan, irama kerja yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
pegawai langkanya pegawai yang
kreatif dan inovatif; kejemuan ditempat kerja yang keseluruhnya akan memoros kepada rendahnya
produktivitas kerja.
e. Penilaian kecakapan
secara objektif
Penilaian kecakapan
biasanya difokukanoleh atasan masing-masing dengan berdasarkan pedoman tertentu
namun demikian pertimbangan dan perkiraan atasan sendiri masih dominan. Hal ini
dapat menimbulkan ketidak adilan dalam pelaksanaannya karena penilaian berdasarkan like or dislike. Apabila
atasan menyenangi pegawai terten tu maka pegawai tersebut akan mendapat nirai
tinggi atau baik. Sebaliknya apabila atasan tidak menyukai bawahan
tertentu maka bawahan tersebut akan mendapat nila; buruk atau rendah
meskipun realitasnya menunjukkan tidak demikian. Demikian tindak lanjut
dari hasil penilaian itu belum banyak dilakukan. Padahal perusahaan negara
memungkinkan hal itu. Misalnya apabila seorang pegawai dinilai berkinerja baik
maka diberikan prestasi apakah berupa bonus, pemberian beasiswa melanjutkan pendidikan atau promosi. Sebalik
nya jika pegawai dinilai berkinerja rendah maka selayaknya apa yang dapat
dilakukan oleh perusahaan meningkatkan kinerja yang bersangkutan. Contohnya
dikirim untuk pendidikan dan pelatilhan; melakukan pembimbingan terhadap
pegawai tersebut;penundaan tunjangan.
Kesulitan penilaian
kecakapan dalam perusahaan negara tidak lepas dari beberapa faktor. Misalnya
penentuan ukuran penilaian terhadap masing-masing unsur yang di nilai tidaklah
mudah, tidak adanya alat yang dapat memberikan penilaian secara cermat,
sehingga penilai merasa ragu-ragu untuk memberikan penilaian terhadap akibat
dari penilaian kecakapan yang sifatnya negative dan hal ini pula melemahkan
tindak lanjut dan harus segera di laksanakan.
f. Dua macam status pegaai
dan berlakunya dua macam peraturan gaji pada beberapa perusahaan Negara
Terdapatnya dua macam
status pada perusahaan Negara umumnya, yakni golongan staf(white colour
workers) dan nonstaf(blue colour staff) tidak banyak efeknya di kalanagan para
pegawai. Tetapi sebenarnaya bila di lihat dari rasa persatuan(corp geest)
keseluruhan karyawan, hal ini dapat merupakan suatu masalah. Karena adanya dua
macam status pegawai ini menunjukkan kurang adanya persamaan nasib, di samping
rasa persatuan.biasanya golongan staf mengelompokan dirinya dengan sesamanya
dan sukar untuk berganul dengan golongan non staf. maka dari itu tugas pemimpin
untuk menjaga keharmoniasan antar dua golongan tersebut.
Pada beberapa perusahaan
Negara, rupa-rupanya perbedaan satatus pegawai yang mencolok di pertajam dengan
di berlakukan lebih dari satu system penggajian(berikut
tunjangan-tunjangannya). Gaji staff relative lebih besar di bandingkan dengan
golongan non staff, serta adanya perbedaan yang tajam dalam system pemberian
tunjangan, hal ini merupakan sikap(attitude) yang di wariskan sejak jaman
colonial belanda hingga aman merdeka ini.
g. Perbedaan peraturan gaji
dan jaminan-jaminan sosial di antara perusahaan Negara
Ada beberapa hal yang
menjadi penyebab perbedaan peraturan penggajian selain undang-undang yang
mengarturnya yakni sejarah dari berdiri dan perkembangan perusahaan Negara yang
memang berlainan. Selanjutnya, keuntungan,pendapatan,dan penghasilan perusahaan
memang berbeda, yang di sebabkan oleh berbagai factor.
h. Sulitnya pemberhentian
pegawai
Pada kebanyakan pegawai
Negara memenag terasa adanya kelebihan tenaga pegawai (untuk golongan tertentu.Namun
pelaksanaan dari pemberhentian sebagai akibat kenyataan kelebihan tersebut
ternyata jarang sekali dapat benar-benar di lakukan dengan lancer dan tepat,
kecuali pemecatan dalam hal-hal terkjadinya pelanggaran yang bersifat berat,
ataupun yang sifatnya politis.Terhadap pegawai yang kurang cakap sulit di
lakukan pemecatan. Barangkali ada sebab-sebab tertentu yang dapat di kemukakan
sebagai alasan timbulnya kesulitan ini, yakni masih terbenturnya dengan
peraturan perundang-undangan yan melarang adanya pemecatan yang semena-mena
serta akibat yuridisnya yang cukup panjang, juga di sebabkan oleh pertimbangan
sosial ekonimi terhadap pegawai yang bersangkutan, sebab dengan adanya
pemecatan, bererti hilangnya mata pencaharian mereka, dan perusahaan juga terbentur
maslaah pendanaan pesangon saat melakukan pekerjaan.
i. Ketertiban presensi
Pada umumnya perusahaan
negara berusaha menertibkan presensi(daftar hadir pegawai) untuk mencegah
absentism, dengan suatu cara ssitem tertentu untuk mencegah dari banyaknya
pegawai yang bolos kerja. Presensi yang hanya di lakukan pada pagi hari akan
lebih memberikan kesempatan di siang hari, sulitnya system presensi yang benar
dapat mengaibatkan sulitnya pemantauan kerajinan oleh pimpinan.
Masalah
Adminitrasi Keuangan
Masalah keuangan dan
penyusunan pelaporan anggaran perusahaan dapat menyangkut hal – hal sebagai
berikut:
1. penyampaian
usul anggaran yang terlambat
Anggaran merupakan suatu
rencana yang dinyatakan dengan angka – angka uang yang didalamnya terdapat
suatu tujuan kerja yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu. Anggaran
berisi tentang taksiran jasa – jasa, aktivitas dan proyek – proyek, belanja
yang diperlukan, dan sumber – sumber yang diperhitungkan untuk menutupi belanja
tersebut. Anggaran perusahaan negara difokuskan pada sisi pemasukan sehingga
memerlukan suatu penyampaian usulan anggaran yang tepat. Keterlambatan dalam
penyampaian usulan anggaran dapat mempenaruhi kuantitas dan kualitas produksi
perusahaan. Keterlambatan dalam penyampaian usulan anggaran dapat disebabkan
oleh hal – hal berikut: Ketidaklengkapan data, ketersediaan data tidak
dilengkapi dengan cost accounting yang baik, dan kurangnya
kesadaran pengelola.
2. Kurangnya
Standar Pengendalian Anggaran Perusahaan Negara
Pengukuran anggaran
meliputi pengukuran terhadap output dan belanja yang dilakukan, dibanding
dengan anggaran. Aktivitas pembukuan (accounting) ataubookkeepingyang
kurang tertib karena kurang mapannya sistem pemasukan dan pengeluaran uang,
transaksi yang tidak segera dibukukan, kekeliruan dan kecerobohan pencatatan
lainnya, serta kurang mampunya audit eksternal dan internal menerbitkan
pembukuan perusahaan.
3. Ketidak
Pastian Standar Laporan Keuangan
Menurut Westra (2002),
badan pengawas pemeriksa laporan keuangan belum memiliki pedoman yang pasti dan
baku. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar laporan keuangan di audit
oleh auditor independen, namun terdapat kendala kurangnya tenaga ahli keuangan.
Oleh karena itu, perusahaan seharusnya menerapkan prinsip the right men
in the right place.
4. Lemahnya Transparansi
Menurut Ariyoto dkk
(2000), laporan keuangan dan laporan manajemen adalah sarana transparansi
tentang kinerja manajemen dalam pengambilan keputusan yang straegis.
Transparansi akan terlaksana apabila didukung oleh informasi yang terkandung
dalam laporan – laporan yang berkualitas, akurat, dan relevan. Lemahnya
transparansi dapat disebabkan olh dua kemungkinan, yaitu: perusahaan tidak
memiliki kompetensi yang cukup untuk menyelesaikan laporan keuangan, atau
manajemen memiliki agenda tersembunyi sehingga mengulur waktu. Lemahnya
transparansi ini identik dengan lemahnya sistem monitoring atas kinerja
manajemen, dan lemahnya pengendalian atas jalannya perusahaan oleh pihak –
pihak diluar manajemen. Tanpa adanya transparansi, sulit mengukur sejauh mana
keberhasilan manajemen dalam mengakomodasi kepentingan – kepentingan
stakeholder lainnya, terutama yang idak sejalan dengan kepentingan manajemen.
Masalah
Administrasi Peralatan dan Perbekalan
Menurut Westra (2002)
permasalahan mengenai administrasi peralatan dan perbekalan meliputi hal – hal
sebagai berikut:
1. Ketepatan
penyediaan perbekalan.
Perusahaan negara yang
memiliki cabang di beberapa daerah, menggunakan sistem sentralisasi dalam
pembelian barang, namun beberapa diantaranya menggunakan sistem desentralisasi.
Sentralisasi pembelian barang mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang
dikarenakan perencanaan waktu yang kurang tepat, gangguan cuaca, kerusakan
sarana dan prasarana transportasi. Keterlambatan penyediaan barang ini
mengganggu kelancaran laju pekerjaan dan efisiensi.
2. Standarisasi
alat – alat kelengkapan.
Tidak adanya kriteria
dan spesifikasi standar alat – alat kelengkapan perusahaan negara diakibatkan
oleh kurangnya koordinasi antara perusahaan – perusahaan negara tersebut,
ketidakmampuan untuk mengganti mesin – mesin lama dan sukarnya mengganti
onderdil, perusahaan negara tidak mempunyai tenaga ahli mesin, adanya perbedaan
daya beli antara satu perusahaan negara dengan perusahaan negara lainnya.
Ketidaktersedianya standarisasi alat – alat kelengkapan ini mengakibatkan
pemborosan, kesulitan penyediaan alat – alat onderdil, dan kualitas produksi
yang kurang baik dan kurang seragam.
3. Pemakaian
peralatan yang sudah tua.
Perusahaan menggunakan
perlengkapan, peralatan, dan mesin – mesin yang sudah tua sehingga biaya
perawatan semakin tinggi, rentan kecelakaan kerja, dan menimbulkan stagnasi
serta mengurangi gairah kerja.
4. Tata
penyimpanan barang
Meliputi beberapa
permasalahan penggudangan seperti, prosedur penyimpanan dan pengeluaran barang
yang rumit sehingga memerlukan waktu dan biaya, ketidaktertiban pencatatan arus
barang masuk dan keluar, dan pengabaian terhadap usaha – usaha pencegahan
keselamatan dan keamanan barang dalam gudang yang dapat merugikan
perusahaan.
Comments
Post a Comment